(Jakarta-Indonesia) Pemerintah Indonesia dan Jepang, Senin (18/10), menandatangani revisi tabel perjanjian penerbangan udara antara kedua negara di Jakarta. Dalam acara ini, pemerintah Jepang diwakili oleh Duta Besar untuk Indonesia Shiojiri Kojiro, sedangkan pemerintah Indonesia diwakili oleh Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Departemen Luar Negeri Hamzah Thayeb.
Pada pertemuan konsultasi antara otoritas perhubungan udara Indonesia dan Jepang sebelumnya di Jakarta pada bulan April lalu, ditetapkan titik masuk penerbangan Indonesia, yaitu “Jakarta dan (atau) Denpasar” menjadi “titik masuk di dalam Indonesia”. Sedangkan titik masuk penerbangan Jepang dari “Tokyo dan (atau) Osaka” menjadi “titik masuk di dalam Jepang”.
Namun, dalam revisi ini, pembatasan di dalam perjanjian tentang titik masuk di kedua negara dihapuskan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pengembangan liberalisasi perdagangan di antara kedua negara. Selain itu, revisi ini juga mencakup peningkatan maskapai penerbangan kedua negara menjadi 2 kali lipat dari sebelumnya.
“Dengan dihapuskannya perjanjian mengenai titik masuk diantara kedua negara, kami harap pesawat yang berasal dari Indonesia atau Jepang dapat mendarat di bandara yang belum pernah didatangi sebelumnya,” ujar Sekretaris I Bidang Transportasi Ehara Ichitarou. “Ini merupakan salah satu revisi kebebasan dalam penerbangan.” (Nova/JS)
sumber: nusantara-news.com
No comments:
Post a Comment