Bengkulu (ANTARA News) – Para pedagang kaki lima di Kota Bengkulu yang melanggar peraturan daerah akan ditindak dan diproses secara hukum pidana.
“Jika para pedagang kaki lima mengabaikan peraturan daerah merupakan pelanggaran pidana ringan dan akan diproses di pengadilan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu Khairul Saleh, Minggu.
Hal itu menyikapi masih banyak pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bengkulu berjualan sekitar 10 meter di sisi kiri dan kanan bahu jalan protokol, padahal beberapa waktu lalu sudah ditertibkan.
Para PKL tersebut di antaranya berada di jalan Suprapto, jalan S Parman dan jalan RE Martadinata.
Ia berjanji dalam waktu dekat segera menertibkan para PKL yang melanggar Perda tersebut.
“Pada saat penertiban nanti, mereka yang terjaring akan kami data lalu kami serahkan ke pengadilan, sementara barang dagangannya akan kami sita,”ujarnya.
Langkah tersebut diharapkan membuat para PKL seperti pedagang buah, rokok, mainan anak, hewan peliharaan dan lainnya tidak lagi mengulangi kesalahan serupa.
“Dengan demikian keindahan dan keamanan di jalan raya tetap terjaga. Ini sesuai Perda nomor 03 tahun 2008 tentang ketertiban umum,” ujarnya. (ANT-148/K004)
Source: AntaraNews.com – Peristiwa
Related posts:
- Harap Untung Besar, Pedagang Kaki Lima Padati Monas
- Kaki Lima Tanah Abang Akan Ditertibkan
- Kebakaran Pasar Senen Lalap 80 Tenda Kaki Lima
No comments:
Post a Comment