Friday, November 19, 2010

Hore, Hukuman Anggodo Diperberat Setahun


Jumat, 19 November 2010 | 18:55 WIB


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah setahun hukuman terdakwa kasus percobaan penyuapan kepada Pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, menjadi lima tahun penjara.


Majelis Hakim Pengadilan yang diketuai Jurnalis Amran itu tetap menyatakan Anggodo tidak terbukti melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan korupsi yang dilakukan KPK.


“Menyatakan terdakwa Anggodo terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan,” ujar Juru Bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari seperti membacakan salinan putusan ketika ditemui di kantornya, Jumat(19/11/2010).


Sebelumnya, Pengadilan Tipikor yang majelisnya diketuai Hakim Tjokorda Rae Suamba menyatakan Anggodo hanya terbukti bersalah melakukan upaya percobaan penyuapan dan dihukum selama empat tahun penjara.


Namun Tjokorda memvonis bebas Anggodo terhadap pasal dakwaan kedua yaitu menghalang-halangi penyidikan kasus SKRT yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo sebagai tersangka. Putusan itulah yang menyebabkan Penuntut Umum KPK menganjukan banding ke PT DKI.


Terhadap banding itu, PT DKI menolak, dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan terdakwa Anggodo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan kedua.


“Membebaskan terdakwa dalam dakwaan kedua,” sambung Ahmad.


http://nasional.inilah.com/read/detail/9…at-setahun






No comments:

Post a Comment